| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para-Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 5106-LT-25112014-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 25 November 2014, yang bernama : NI PUTU DIAH PRASTINI dirubah menjadi NI PUTU DIAH ALIKA PUTRI ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 5106-LT-25112014-0006, dari Nama : NI PUTU DIAH PRASTINI dirubah menjadi NI PUTU DIAH ALIKA PUTRI ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para-Pemohon) untuk wajib melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon.
 |