Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2025/PN Bli 1.SANG NYOMAN DARMA
2.SANG AYU MADE GIRI
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KERTHA WARGA, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANG NYOMAN DARMA
2SANG AYU MADE GIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HSANG NYOMAN DARMA
2Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HSANG AYU MADE GIRI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KERTHA WARGA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA (KPKNL SINGARAJA),
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANGLI
3I MADE YOGA GAUTAMA, S.H., M.Kn.
4I PUTU HERRY WIRASUTA, S.H., M.Kn.,
5OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) WILAYAH 8 BALI DAN NUSRA
6I KETUT ERIANTON PATRA PUTRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat I adalah sah sebagai ahli waris yang sah yang berhak mewarisi tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah No.1705/ Desa Jehem, luas tanah berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00480/Jehem/2014 tanggal  16 april 2014 dengan luas 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri  sebelum dialihkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat VI.------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hubungan hukum utang–Piutang antara Penggugat I dengan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: 116.PK.11.2015 tanggal 11 November 2015, batal demi hukum atau tidak sah memiliki kekuatan hukum mengikat. ---------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa hubungan hukum Pemberian Hak Tanggungan atas Tanah sengketa sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 160/2015 Tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat diahdapan Made Yoga Gautama,SH.,M.Kn selaku PPAT, di Bangli batal demi hukum atau tidak sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus batal demi hukum;------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat mengalihkan tanah sengketa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri  yang sah menjadi hak Penggugat I sebagai salah satu ahli waris dari SANG MADE TINGGAL (almarhum) kepada Turut Tergugat VI melalui Perantara Turut Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan ganti kerugian yang diderita oleh Pengugat I sebagai ahli waris sebesar Rp 34.495.113.500 (tiga puluh empat miliar empat ratus Sembilan puluh lima juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) adalah sah;----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum sita jaminan terhadap tanah sengketa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri sebelum dialihkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat VI disita oleh Pengadilan Negeri Bangli secara sah dan berharga.-------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa sesuai  Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri  yang saat ini beralih atas nama Turut Tergugat VI, dengan cara membeli kembali tanah a quo dari Turut Tergugat VI dengan batas-batas tersebut.---------------------
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp 34.495.113.500 (tiga puluh empat miliar empat ratus Sembilan puluh lima juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) disertai dengan bunga sebesar 6 % per-tahun;-----------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar  rupiah) dibayar secara tunai dan seketiga;-------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat dengan uang paksa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per-hari setiap kali sejak terhitung adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menjual secara umum (lelang) atas asset yang dimiliki oleh Tergugat baik Aset Bergerak maupun aset tidak bergerak yang diketahui saat ini atau belum diketahui dengan cara eksekusi tunjuk;----------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak