Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Bli YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H. I WAYAN SUARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-622B/N.1.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
 

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN SUARTAWAN, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita, hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita, hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Banjar Sekardadi, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, tepatnya di kebun jeruk milik Saksi I Wayan Redana, Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli tepatnya di tegalan milik Saksi I Wayan Mandi atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi I Gede Wisnujana, S.H mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih, selanjutnya Saksi I Gede Wisnujana, S.H bersama tim mendatangi lokasi yaitu tegalan milik Saksi I Wayan Mandi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, setelah itu Saksi I Gede Wisnujana, S.H dan tim melakukan penyelidikan ke tempat jual beli ayam jantan (ayam aduan), dari hasil penyelidikan ditemukan ada orang yang membeli ayam jantan yaitu Saksi I Nyoman Merta sehingga Saksi I Gede Wisnujana, S.H bersama tim melakukan introgasi terhadap saksi I Nyoman Merta, dari hasil introgasi didapatkan informasi Saksi I Nyoman Merta telah membeli 1 (Satu) ekor ayam jantan warna merah dan 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih dari Terdakwa. Atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi I Gede Wisnujana, S.H bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu telah mengambil tanpa izin 10 ekor ayam pejantan milik Saksi I Wayan Mandi yang dilakukan dalam beberapa kali di waktu yang berbeda, selain itu Terdakwa juga ada mengambil tanpa izin 1 (Satu) pemotong mesin merk TASTO warna orange dan 1 (Satu) pemotong mesin merk PRO-QUIP warna merah;
  • Bahwa pencurian dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju wilayah Kintamani untuk mengambil ayam pejantan, sesampainya Terdakwa di kebun jeruk yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kintamani Terdakwa melakukan survei di sebuah pondokan namun tidak ada ayam peliharaan, saat itu Terdakwa melihat ada sebuah seng setelah Terdakwa buka seng tersebut Terdakwa melihat 1 (Satu) unit mesin pemotong rumput merk TASTO warna orange lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit mesin pemotong rumput merk TASTO warna orange tersebut dan membawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya Terdakwa mengecek kelengkapan mesin pemotong rumput tersebut ternyata ada yang kurang lengkap yaitu spuyer yang berada di kalburator, sehingga Terdakwa langsung membeli kalburator di toko peralatan mesin yang ada di Gianyar, setelah itu Terdakwa memasang kalbulator ke 1 (Satu) unit mesin pemotong rumput merk TASTO warna orange, setelah itu Terdakwa gunakan mesin pemotong rumput tersebut untuk memotong rumput yang ada di halaman rumah Terdakwa;
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 pukul 07.00 Wita Terdakwa menuju sepanjang jalan Raya Kayuambua sampai dengan Br. Lumbuan, Ds. Sulahan dengan tujuan survei lokasi untuk melakukan pencurian, kemudian sesampainya Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kec. Susut, Kab. Bangli ada salah satu gang sepi lalu Terdakwa masuk kesana dan mendengar suara ayam berkokok di salah satu pondokan. Setelah menentukan lokasi untuk melakukan pencurian kemudian Terdakwa pulang. Kemudian di hari yang sama, pada malam harinya terdakwa kembali ke lokasi yaitu di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kec. Susut, Kab. Bangli, sekira pukul pukul 23.00 Wita Terdakwa sudah sampai dilokasi lalu Terdakwa menggunakan lampu senter HP untuk penerangan, di lokasi tegalan Terdakwa  melihat beberapa ayam yang di kurung di dalam sangkar bambu yang diletakkan di sebelah kandang babi sehingga Terdakwa  mencari wadah untuk tempat membawa ayam tersebut, akhirnya Terdakwa  menemukan karung di dalam pondokan, setelah mendapatkan karung Terdakwa mengambil sebanyak 3 (tiga) ekor ayam pejantan warna merah dengan cara menurunkan sangkar bambu dari tempatnya lalu Terdakwa  lepaskan ancak-ancak (alas sangkar) tersebut, Terdakwa  ambil ayamnya kemudian Terdakwa  masukkan kedalam karung, selanjutnya salah satu ayam Terdakwa  jual di pasar Kayuambua, Desa Tiga Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dengan harga Rp. 70.000,-  dan sisa 2 (dua) ekor Terdakwa  jual di pasar hewan Beringkit, Banjar Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung seharga Rp. 140.000,- per ekor.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat mengambil ayam yaitu di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, setelah sampai di lokasi Terdakwa melakukan survei ke tempat penyimpanan ayam, setelah itu Terdakwa melihat ada ayam pejantan disimpan disebuah gubuk terbuka sehingga Terdakwa mencari karung di sekitar pondokan tepatnya di utara gubuk penyimpanan ayam, setelah Terdakwa mendapatkan karung Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) ekor ayam pejantan warna merah dan langsung memasukannya ke dalam karung, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa membawa 2 (dua) ekor ayam yang Terdakwa ambil di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ke pasar Beringkit Badung untuk dijual masing-masing dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor, kemudian Terdakwa ada menawarkan ayam pejantan kepada Saksi I Nyoman Merta yang mana Saksi I Nyoman Merta menerima tawaran Terdakwa. Setelah itu, di pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita setelah pulang bekerja Terdakwa bersama dengan Saksi I Nyoman Merta menuju ke rumah Terdakwa untuk melihat ayam pejantan tersebut, Terdakwa menawarkan dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu Saksi I Nyoman Merta ada menanyakan terkait dengan ayam tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa ayam tersebut Terdakwa beli di pasar Kayuambua, kemudian Saksi I Nyoman Merta membeli ayam pejantan tersebut dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya masih di hari yang sama, sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah untuk menjual ayam pejantan yang masih tersisa 1 (Satu) ekor ke daerah Selat Peken Susut, Bangli sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan PAK MANGKU WIJA di pinggir jalan dan langsung menawarkan ayam pejantan dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saat itu PAK MANGKU WIJA ada menanyakan terkait ayam yang Terdakwa jual yang mana Terdakwa menyampaikan bahwa ayam tersebut Terdakwa beli di Pasar Kayuambua seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya PAK MANGKU WIJA langsung membeli dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat mengambil ayam yaitu di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, setelah sampai di lokasi Terdakwa melakukan survei dan melihat ada ayam pejantan yang disimpan di sebuah gubuk terbuka sama seperti saat Terdakwa mengambil ayam sebelumnya, setelah itu Terdakwa mencari karung yang ada di seputaran pondokan kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) ekor ayam pejantan warna merah dan Terdakwa masuk ke dalam karung, setelah berhasil Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Pasar Kayuambua dengan membawa 2 (dua) ekor ayam pejantan yang Terdakwa ambil di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, setelah sampai di pasar Kayuambua Terdakwa langsung menawarkan 2 (dua) ekor ayam tersebut kepada orang-orang dan ayam tersebut terjual dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa kembali mengambil ayam pejantan di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Terdakwa mengambil 1 (Satu) ekor ayam pejantan warna putih di tempat kendang babi dan ayam tersebut Terdakwa masukan ke dalam karung yang Terdakwa dapatkan di sekitar pondokan, setelah itu Terdakwa membawa 1 (Satu) ekor ayam pejantan warna putih tersebut pulang. Pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 saat di tempat kerja, Terdakwa kembali menawarkan menjual ayam pejantan kepada Saksi I Nyoman Merta dan Saksi I Nyoman Merta menyetujui untuk membeli ayam pejantan tersebut, sehingga pada tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita Saksi I Nyoman Merta datang ke rumah Terdakwa saat itu Saksi I Nyoman Merta ada menanyakan kepada Terdakwa terkait ayam yang Terdakwa jual dan Terdakwa menjawab ayam pejantan warna putih tersebut Terdakwa beli dari Pasar Kayuambua dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Saksi I Nyoman Merta langsung membeli ayam pejantan warna putih tersebut dengan harga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh tim Polres Bangli, di dapatkan dinformasi bahwa Terdakwa juga ada mengambil 1 (Satu) unit mesin pemotong rumput merk PRO-QUIP warna merah yang dilakukan dengan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil ayam di daerah Kintamani, Bangli saat itu Terdakwa sampai di sebuah tegalan  yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kintamani tetapi tidak ada ayam peliharaan, saat itu Terdakwa melihat ada barang tertutup dengan terpal warna biru, setelah Terdakwa buka ternyata 1 (Satu) unit mesin pemotong rumput merk PRO-QUIP warna merah sehingga Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya Terdakwa menukar gagang mesin pemotong rumput dan menukar pisau pemotong rumput dengan mesin pemotong rumput merk TASTO warna orange yang Terdakwa ambil sebelumnya, tujuan Terdakwa menukar gagang dan pisau pemotong rumput agar tidak diketahui oleh orang.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil 10 (Sepuluh) ekor ayam pejantan milik Saksi I Wayan Mandi tanpa izin adalah untuk dijual yang mana uang hasil penjualan Terdakwa gunakan untuk membeli sepatu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan Terdakwa juga mengambil 2 (dua) pemotong rumput masing-masing milik Saksi I Wayan Redana dan Saksi I Putu Artha Semara yaitu untuk Terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I Wayan Mandi mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), Saksi I Wayan Redana mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Saksi I Putu Artha Semara mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya