Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I WAYAN BANBAN
2.NI WAYAN SUPITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN BANBAN
2NI WAYAN SUPITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang Bernama Ni Ketut Budiastiti jenis kelamin Perempuan yang lahir di Ulian, tanggal 7 September 2005. Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2645/IST/BGL/2011 yang di keluarkan pada tanggal 15 Nopember 2011 untuk melakukan perkawinan dengan I Made Eka Jaya jenis kelamin laki-laki yang lahir di Ulian , tanggal 17 Desember 2001;
  3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk Melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak para Pemohon ;

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan iniĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak