Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Bli PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli 1.I Wayan Karuna Wijaya
2.I Made Soga
3.I Made Mustapa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Wayan Karuna Wijaya
2I Made Soga
3I Made Mustapa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.985.994,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Ternak Sari Merta adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Kelompok Ternak Sari Merta untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Ternak Sari Merta tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 12 Mei 2020 sebesar Rp. 175.985.994,07 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Ternak Sari Merta kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Kelompok Ternak Sari Merta atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Ternak Sari Merta tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Ternak Sari Merta sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak