Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2023/PN Bli MICHELE MORENO, S.H. I WAYAN WIRATAMA ALIAS YAN WI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-43/N.1.13/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MICHELE MORENO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN WIRATAMA ALIAS YAN WI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa I WAYAN WIRATAMA Als YAN WI pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar Pukul 00.10 WITA, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WITA dan pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di rumah milik I PUTU RIAWAN dan I WAYAN SUARJAYA di Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dan yang bertempat di rumah milik I NYOMAN SUARTOYO di areal Persawahan Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar jam 00.10 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Banjar Tiapi, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ langsung menuju ke kandang ayam yang berada di rumah I WAYAN SUARJAYA di Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Setelah sampai dikandang ayam, Terdakwa memarkir sepeda motor yang dikendarai dan mengambil karung plastik/kampil yang sudah dibawa dari rumah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke pekarangan dan langsung menuju ke pintu kandang, Terdakwa mendorong pintu kandang yang tidak berisi kunci setelah pintunya terbuka Terdakwa masuk ke dalam kandang dan menuju ke tempat ayam karena ayam berada di dalam sangkar/guungan. Selanjutnya Terdakwa membuka pengait sangkar ayam tersebut. Kemudian membawa 2 ekor ayam jantan setelah ayam berhasil diambil dan dimasukan ke dalam karung plastik/kampil yang dibawa, ujung karung plastik/kampil tersebut diikat dengan tali plastik. Kemudian Terdakwa keluar kandang ayam melalui pintu kandang, selanjutnya membawa 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut ke pasar Galiran Klungkung untuk menjual hasil curian yaitu 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut. Terdakwa menjual ayam jantan hasil curian kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dan ayam hasil curian dijual per ekor Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena menjual 2 (dua) ekor maka Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan ayam jantan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa pakai habis untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari;

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 00.30 WITA, Terdakwa berangkat dari wilayah Gianyar menuju ke areal persawahan Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli milik I NYOMAN SUARTOYO. Setelah sampai Terdakwa  memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dipinggir jalan sebelah selatan tempat kandang itik. Terdakwa mengambil karung plastik/kampil dan tali plastik yang sudah dibawa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah timur melalui pematang sawah setelah sampai di timur Terdakwa berjalan ke utara menuju kandang itik. Saat Terdakwa sampai dikandang itik, Terdakwa melompati pembatas kandang itik. Setelah Terdakwa berada di dalam kandang, Terdakwa langsung mengambil itik yang berjumlah 6 (enam) ekor itik dan memasukan ke dalam karung plastik/kampil lalu ujung karung plastik/kampil diikat dengan tali plastik. Selanjutnya Terdakwa membawa itik yang berada di dalam karung plastik/kampil tersebut menuju ke tempat Terdakwa memarkir sepeda motor lalu itik tersebut disembunyikan di rumput gajah yang berada di sebelah selatan dari tempat Terdakwa memarkir sepeda motor, setelah itu Terdakwa menuju ke Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sekitar pukul 01.45 WITA Terdakwai sampai di kandang ayam milik I PUTU RIAWAN di Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Selanjutnya, Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya sebelah timur kandang ayam, Terdakwa berjalan menuju ke kandang ayam sambil membawa karung plastik/kampil sambil melihat situasi sekitar karena dirasa aman lalu Terdakwa masuk menuju ke kandang ayam melalui jalan masuk ke pekarangan rumah. Setelah sampai di kandang ayam Terdakwa mengambil 6 (enam) ayam yang berada di dalam sangkar ayam lalu dimasukan ke dalam karung plastik/kampil dengan mengikat kaki ayam dengan tali lalu dimasukan ke dalam karung plastik/kampil, setelah itu Terdakwa keluar dari kandang. Terdakwa kembali ke tempat parkir sepeda motor langsung menuju ke arah selatan sambil mengendarai sepeda motor untuk mengambil itik yang disembunyikan di tanaman rumput gajah di Banjar Tanggahan Peken,Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli selanjutnya Terdakwa menuju ke Pasar Galiran Klungkung tetapi Terdakwa belum sempat menjual itik yang dicuri karena pada saat hendak menjual hasil curian tepatnya di Jalan Raya Banjar Tanggahan Talang Jiwa Terdakwa diberhentikan oleh orang sehingga Terdakwa balik lagi ke utara sesampainya di wilayah Banjar Demulih Terdakwa terjatuh sehingga lari meninggalkan hasil motor curian;

Bahwa setelah itu Penyidik I MADE SUKA ADA dan Kanit Reskrim Polsek Susut IPDA I NYOMAN SUBAMIA melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan menemukan sepeda motor posisi terjatuh dipinggir jalan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karung plastik/kampil yang dibawa didalamnya berisi 6 (enam) ekor ayam jantan dan 6 (enam) ekor itik;

Bahwa adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dengan noka MH1JF8117DK780866 dan nosin JF81E1774882, beserta kunci kotaknya,1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dengan noka MH1JF8117DK780866 dan nosin JF81E1774882, 6 (enam) buah karung plastik/kampil, 6 (enam) ekor itik dengan rincian 4 (empat) ekor warna bulu abu-abu berisi bintik hitam dan 2 (dua) ekor warna bulu abu-abu, 6 (enam) ekor ayam jantan dengan rincian 4 (empat) ekor warna bulu merah hitam 1 (satu) ekor warna bulu burik dan 1 (satu) ekor warna bulu putih hitam dan 2 (dua) utas tali pengikat kaki ayam;

Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Susut pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WITA di rumah Terdakwa di Banjar Tiapi, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Susut guna proses lebih lanjut;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN WIRATAMA mengambil motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DK 4146 KAJ dengan noka MH1JF8117DK780866 dan nosin JF81E1774882 milik saksi I PUTU RIAWAN tanpa ijin dari pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), saksi I WAYAN SUARJAYA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi I WAYAN TAMAT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya