Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I GEDE PAING
2.NI WAYAN SRI MARIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I GEDE PAING
2NI WAYAN SRI MARIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama I PUTU CANDRA lahir di Kabupaten Bangli  27 Oktober 2018 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor Register 5106-LT-20052024-0014 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 21 Mei 2024 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I GEDE PAING dengan NI WAYAN SRI MARIANTI dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dlama permohonan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak