Petitum |
- Mengabulkan Permohona Pemohon ;
- Menyatakan Sah Surat Permohonan Penetapan Akta Jual Beli yang telah dibuat Pemohon terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Cempaga/kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali dengan Hak Milik Nomor 228 serta Luas Tanah 1.340 m2 (Meter persegi;
- Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas – Dians Terkait yang berada di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dan selanjutnya mencatat Permohonan Penetapan Akta Jual Beli tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|