Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Arianto dengan Ni Kadek Arik Lestari Dewi yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Binyan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama Jro Bayan Gede Arnawa pada tanggal 23 Maret 2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
-
Mohon menetapkan seadil – adilnya. |