Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Wayan Warsika
2.Ni Nyoman Jenek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Warsika
2Ni Nyoman Jenek
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan Dipensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama bernama Ni Kadek Mamik Sugiani jenis kelamin Perempuan lahir di Bangli pada tanggal 25-12-2009 untuk melaksanakan perkawinan dengan I Komang Sribek
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Bangli sehinga dapat di terbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
  5.  

Mohon Penetapan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak