Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I WAYAN RAUH
2.NI KADEK RIPAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN RAUH
2NI KADEK RIPAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Menentapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang Bernama I Wayan Rauh, dengan Ni Kadek Ripayanti yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Br. Tanah Daha, Desa Sukawana di hadapan pemuka Agama Hindu yang Bernama I Mangku Tambun, pada tanggal 03 November 2025.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

ATAU

Mohon menetapkan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak