Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Bli Kejaksaan Negeri Bangli YULI LESLESSY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bangli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1YULI LESLESSY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON YULI LESLESSY dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua terhadap Anak SINDI WAIMESE.
  3. Menetapkan I WAYAN ARSADA, S.Pd., M.Ag selaku pengurus yang mewakili Yayasan Pasraman Gurukula Bangli yang mengurusi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Dharma Widya Kumara Bangli sebagai Wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama SINDI WAIMESE;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak