Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Bli I KETUT MASTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT MASTANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua dengan Ni Luh Kariani;
  3. Memberikan hak kepada pemohon untuk mendaftarkan perkawinan poligami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
  4. Memberikan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak