Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
------Bahwa terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Notaris I Gede Tresna Pratama Wijaya, S.H., M.Kn, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI bekerja bersama dengan temannya bernama DIKA yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bangli. Pada saat bekerja bersama, DIKA (DPO) bertanya kepada Terdakwa apakah ada teman yang suka pakai shabu, kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa ada, lalu DIKA (DPO) bertanya kembali apakah bisa membeli shabu pada temannya Terdakwa, yang dijawab kembali oleh Terdakwa bahwa akan ditanyakan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa bergegas menghubungi orang yang bernama PRAS yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bangli melalui pesan Whatsapp mengenai pembelian shabu, yang dijawab oleh PRAS (DPO) bahwa bisa. Dari pesan tersebut, Terdakwa memberitahu DIKA (DPO) bahwa temannya yakni PRAS (DPO) bisa menjual shabu yang kemudian DIKA (DPO) meminta Terdakwa untuk membeli shabu yang harganya murah saja. Mendengar jawaban DIKA (DPO), Terdakwa membalas pesan PRAS (DPO) dan menanyakan harga shabu yang dijawab oleh PRAS (DPO) bahwa akan diberikan harga yakni Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan diberikan barang yang bagus karena baru melakukan pembelian untuk pertama kalinya. Terdakwa memberitahukan harga tersebut pada DIKA (DPO) yang kemudian DIKA (DPO) menawarkan pada Terdakwa untuk membeli secara patungan karena kebetulan Terdakwa sedang sakit agar lebih sehat dan bisa kembali lembur bekerja. Terdakwa kemudian mengiyakan tawaran tersebut mengingat Terdakwa membutuhkan bayaran upah lembur karena perlu uang untuk biaya lahiran anak. Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa melakukan kasbon di tempat kerjanya sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu bersama DIKA (DPO) yang masing-masing akan membayar sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). DIKA (DPO) kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah jadi membeli yang dijawab oleh Terdakwa bahwa jadi membeli tetapi harus transfer dulu sesuai dengan jumlah yang telah disepakati baru kemudian dikirimkan alamat pengambilan oleh PRAS (DPO) kemudian ditanyakan kembali oleh DIKA (DPO) dimana mengambil barangnya, dan Terdakwa menjawab bahwa disuruh menuju Bangli Kota dulu, kemudian apabila sudah transfer nanti diberikan shareloc untuk mengambil barangnya. Terdakwa dan DIKA (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol DK 2473 ACQ milik rekan kerja keduanya yakni Saksi 5 SLAMET KURNIAWAN PRIYOSANTOSO yang dipinjam oleh Terdakwa, menuju Kota Bangli dengan DIKA (DPO) yang mengendarai motor sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang. Sesampainya di Bangli, Terdakwa dan DIKA (DPO) menuju ke salah satu Indomaret kemudian DIKA (DPO) melakukan top-up ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima top-up tersebut, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke PRAS (DPO) melalui M-Banking BCA Mobile kemudian bukti transfer dikirimkan kepada PRAS (DPO) dan DIKA (DPO). Tak lama setelahnya, PRAS (DPO) mengirimkan shareloc dan foto melalui Whatsapp Terdakwa, dari Whatsapp Terdakwa dikirimkan kembali ke Whatsapp DIKA (DPO) karena handphone milik Terdakwa tidak bisa membuka shareloc. Terdakwa bersama dengan DIKA (DPO) berangkat menuju lokasi yang telah diberikan oleh PRAS (DPO), dengan posisi DIKA (DPO) mengendarai motor sedangkan Terdakwa dibonceng oleh DIKA (DPO) sambil memegang handphone DIKA (DPO) untuk melihat arah shareloc yang telah diberikan. Sekira pukul 22.00 WITA setibanya di lokasi yang telah diberikan oleh PRAS (DPO), Terdakwa beserta DIKA (DPO) turun dari motor dan mencari shabu yang sudah dibeli. Tidak berapa lama, tiba-tiba datang petugas kepolian yakni Saksi 1 I NYOMAN SARUADA dan Saksi 2 PUTU PUTRA SANJAYA yang langsung mengamankan Terdakwa sedangkan DIKA (DPO) berlari ke arah timur menuju ke arah sungai dan berhasil melarikan diri, karena posisi sudah petang serta minimnya penerangan di sekitar area, petugas kepolisian yakni Saksi 1 dan Saksi 2 tidak berhasil melakukan pengejaran kepada DIKA (DPO). Setelah mengamankan Terdakwa, petugas kepolisian yakni Saksi 1 dan Saksi 2 menggeledah Terdakwa yang telah membeli dan mengambil shabu di bawah pot di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Notaris I Gede Tresna Pratama Wijaya, S.H., M.Kn, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli dengan disaksikan oleh Saksi 3 I GUSTI NGURAH SUARSAWAN dan Saksi 4 MUHAMAD SAEPUDIN, pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam dan dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk nabati warna coklat yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk Oppo F5 warna gold beserta 2 (dua) buah sim card milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DK 2473 ACQ beserta kunci kontak yang digunakan untuk membeli shabu tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk membeli shabu bersama dengan DIKA (DPO) sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran patungan masing-masing membayar sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui PRAS (DPO) karena sebelumnya antara Terdakwa dan PRAS (DPO) berteman sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu yakni pada tahun 2018.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Juni 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil pelaksanaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu telah dilakukan penimbangan diatas timbangan digital merk GRAINS dan hasilnya menunjukkan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto, selanjutnya dicarikan pembanding 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji laboratorium forensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 836/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/207/V/RES.9.5/2025 tanggal 26 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7834/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 7835/2025/NF milik Terdakwa a.n ARI SAPUTRA alias ARI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 7834/2025/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7835/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI tidak memiliki izin pihak berwenang maupun tanpa memiliki dokumen yang sah dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
------Perbuatan Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Notaris I Gede Tresna Pratama Wijaya, S.H., M.Kn, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI bekerja bersama dengan temannya bernama DIKA yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bangli. Pada saat bekerja bersama, DIKA (DPO) bertanya kepada Terdakwa apakah ada teman yang suka pakai shabu, kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa ada, lalu DIKA (DPO) bertanya kembali apakah bisa membeli shabu pada temannya Terdakwa, yang dijawab kembali oleh Terdakwa bahwa akan ditanyakan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa bergegas menghubungi orang yang bernama PRAS yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bangli melalui pesan Whatsapp mengenai pembelian shabu, yang dijawab oleh PRAS (DPO) bahwa bisa. Dari pesan tersebut, Terdakwa memberitahu DIKA (DPO) bahwa temannya yakni PRAS (DPO) bisa menjual shabu yang kemudian DIKA (DPO) meminta Terdakwa untuk membeli shabu yang harganya murah saja. Mendengar jawaban DIKA (DPO), Terdakwa membalas pesan PRAS (DPO) dan menanyakan harga shabu yang dijawab oleh PRAS (DPO) bahwa akan diberikan harga yakni Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan diberikan barang yang bagus karena baru melakukan pembelian untuk pertama kalinya. Terdakwa memberitahukan harga tersebut pada DIKA (DPO) yang kemudian DIKA (DPO) menawarkan pada Terdakwa untuk membeli secara patungan karena kebetulan Terdakwa sedang sakit agar lebih sehat dan bisa kembali lembur bekerja. Terdakwa kemudian mengiyakan tawaran tersebut mengingat Terdakwa membutuhkan bayaran upah lembur karena perlu uang untuk biaya lahiran anak. Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa melakukan kasbon di tempat kerjanya sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu bersama DIKA (DPO) yang masing-masing akan membayar sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). DIKA (DPO) kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah jadi membeli yang dijawab oleh Terdakwa bahwa jadi membeli tetapi harus transfer dulu sesuai dengan jumlah yang telah disepakati baru kemudian dikirimkan alamat pengambilan oleh PRAS (DPO) kemudian ditanyakan kembali oleh DIKA (DPO) dimana mengambil barangnya, dan Terdakwa menjawab bahwa disuruh menuju Bangli Kota dulu, kemudian apabila sudah transfer nanti diberikan shareloc untuk mengambil barangnya. Terdakwa dan DIKA (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol DK 2473 ACQ milik rekan kerja keduanya yakni Saksi 5 SLAMET KURNIAWAN PRIYOSANTOSO yang dipinjam oleh Terdakwa, menuju Kota Bangli dengan DIKA (DPO) yang mengendarai motor sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang. Sesampainya di Bangli, Terdakwa dan DIKA (DPO) menuju ke salah satu Indomaret kemudian DIKA (DPO) melakukan top-up ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima top-up tersebut, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke PRAS (DPO) melalui M-Banking BCA Mobile kemudian bukti transfer dikirimkan kepada PRAS (DPO) dan DIKA (DPO). Tak lama setelahnya, PRAS (DPO) mengirimkan shareloc dan foto melalui Whatsapp Terdakwa, dari Whatsapp Terdakwa dikirimkan kembali ke Whatsapp DIKA (DPO) karena handphone milik Terdakwa tidak bisa membuka shareloc. Terdakwa bersama dengan DIKA (DPO) berangkat menuju lokasi yang telah diberikan oleh PRAS (DPO), dengan posisi DIKA (DPO) mengendarai motor sedangkan Terdakwa dibonceng oleh DIKA (DPO) sambil memegang handphone DIKA (DPO) untuk melihat arah shareloc yang telah diberikan. Sekira pukul 22.00 WITA setibanya di lokasi yang telah diberikan oleh PRAS (DPO), Terdakwa beserta DIKA (DPO) turun dari motor dan mencari shabu yang sudah dibeli. Tidak berapa lama, tiba-tiba datang petugas kepolian yakni Saksi 1 I NYOMAN SARUADA dan Saksi 2 PUTU PUTRA SANJAYA yang langsung mengamankan Terdakwa sedangkan DIKA (DPO) berlari ke arah timur menuju ke arah sungai dan berhasil melarikan diri, karena posisi sudah petang serta minimnya penerangan di sekitar area, petugas kepolisian yakni Saksi 1 dan Saksi 2 tidak berhasil melakukan pengejaran kepada DIKA (DPO). Setelah mengamankan Terdakwa, petugas kepolisian yakni Saksi 1 dan Saksi 2 menggeledah Terdakwa yang telah membeli dan mengambil shabu di bawah pot di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Notaris I Gede Tresna Pratama Wijaya, S.H., M.Kn, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli dengan disaksikan oleh Saksi 3 I GUSTI NGURAH SUARSAWAN dan Saksi 4 MUHAMAD SAEPUDIN, pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam dan dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk nabati warna coklat yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk Oppo F5 warna gold beserta 2 (dua) buah sim card milik Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DK 2473 ACQ beserta kunci kontak yang digunakan untuk membeli shabu tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Juni 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil pelaksanaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu telah dilakukan penimbangan diatas timbangan digital merk GRAINS dan hasilnya menunjukkan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto, selanjutnya dicarikan pembanding 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji laboratorium forensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 836/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/207/V/RES.9.5/2025 tanggal 26 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7834/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 7835/2025/NF milik Terdakwa a.n ARI SAPUTRA alias ARI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 7834/2025/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7835/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI tidak memiliki izin pihak berwenang maupun tanpa memiliki dokumen yang sah dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa ARI SAPUTRA Alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- |