Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Komang Junarta Putra
2.Putu Eka Janet Franciska
3.I Wayan Jebot
4.Ni Ketut Koto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Komang Junarta Putra
2Putu Eka Janet Franciska
3I Wayan Jebot
4Ni Ketut Koto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.105.332,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, II, III & IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I, II, III & IV untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kreditnya (Pokok (sisa Baki Debet Kredit), Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 319.105.332,- (tiga ratus Sembilan belas juta seratus lima ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melunasi seluruh tunggakan kredit (Pokok (sisa Baki Debet Kredit), Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01943, yang terletak di Desa. Sulahan, Kec. Susut, Kab. Bangli, Atas nama : I WAYAN JEBOT dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III & IV atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 01943, yang terletak di Desa. Sulahan, Kec. Susut, Kab. Bangli, Atas nama : I WAYAN JEBOT untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II, III & IV sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa Penuh kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak