Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2016/PN Bli I WAYAN TAMPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN TAMPI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------
  2. Menetapkan menurut hukum penambahan nama anak ke 2 (dua) Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 1818 / IST / BGL / 2001, tanggal 20 Nopember 2001, yang semula ditulis bernama : I KADEK YASA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sanda, pada tanggal 14 April 1997, dirubah menjadi bernama : I  KADEK SUDARMAYASA, Jenis kelamin Laki-laki,  lahir di Sanda, pada tanggal 14 April 1997, sah menurut hukum ;--------------
  3. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan (Pemohon), agar mengenai penambahan nama anak ke 2 (dua) Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;----------
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------

 

ATAU ;-----------------------------------------------------------------------------------------

                        Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak