| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 30/Pdt.P/2016/PN Bli | NI KOMANG GINASIH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mei 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2016/PN Bli | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mei 2016 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum |
     Sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------  3. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan (Pemohon), agar mengenai penambahan nama Anak Pertama dan Anak Kedua Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;-  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------  ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------                       Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;---------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
