Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2016/PN Bli NI KOMANG GINASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 26 Mei 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KOMANG GINASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;---------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon agar :--------------------------------------------
    1. Nama Anak Pertama Pemohon yang semula tercatat bernama :            NI WAYAN SATYAWATI Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 5 Pebruari 2011, pada Kantor Bupati Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/UMUM/BGL/WNI/2011, tanggal 25 Pebruari 2011, ditambahkan menjadi bernama : NI WAYAN SATYAWATI MUSTIKA, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 5 Pebruari 2011;---------------------------------------------------
    2. Nama Anak Kedua Pemohon yang semula tercatat bernama : I MADE PURNA WIJAYA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 26 Maret 2013, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 138/UMUM/BGL/WNI/2013, tanggal 2 April 2013, ditambahkan menjadi bernama : I MADE PURNA WIJAYA MUSTIKA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 26 Maret 2013;----------

       Sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------

 

3. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan (Pemohon), agar mengenai penambahan nama Anak Pertama dan Anak Kedua Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;-

 

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------

 

ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------

                        Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak