Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/PDT.P/2012/PN.BLI 1.I MADE LEMUH
2.I MADE ARIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 323/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE LEMUH
2I MADE ARIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon

2. Menetapkan menurut Hukum bahwa

1.  Anak ke I (pertama) bernama I GEDE NANTA PRAYOGA Jenis kelamin laki-laki lahir di Br. Selat Peken pada tanggal 04-05-2005

2.  Anak ke 2 (dua) bernama I KADEK EVAN NENDRA Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Br. Selat Peken pada tanggal 03-12-2008

adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama I MADE LEMUH dengan NI MADE ARIANTI

3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap

    kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran anak Para Pemohon dapat dicatatkan dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan di tahun yang

    berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran

4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU

Mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak