Dakwaan |
------------- Bahwa I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Banjar Guliang Kawan, Kel./Desa. Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa keluar rumah hendak membeli rokok di warung Madura di Jl. Wr. Supratman Denpasar, sebelum sampai warung terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama “DIKA” (DPO) di Jl. Wr Supratman Denpasar, setelah itu terdakwa ngobrol menanyakan kabar, pada saat mengobrol “DIKA” (DPO) meminjam Hp terdakwa untuk menghubungi temannya melalui Whatsapp, setelah itu HP terdakwa dikembalikan dan terdakwa masukan HP ke saku celana sebelah kanan, lalu terdakwa berpisah dengan ”DIKA” (DPO) dan terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa membuka Hp melihat ada chat whatsapp atas nama “ADI X” (DPO) yang menanyakan “jadi Nyari 04nya?” dan terdakwa menjawab “Ya”,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dirumah di Jalan Noja 1 Gang IV No. 30 A, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa kembali membalas chat whatsapp “ADI X” (DPO) dengan jawaban “Ya” yang kemudian dijawab oleh “ADI X” (DPO) “merapat ke Gianyar Kota”. Kemudian terdakwa langsung berangkat ke Gianyar menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ, sesampai di Gianyar tepatnya di belakang pasar Gianyar terdakwa kembali menghubungi “ADI X” (DPO) melalui chat whatsapp dan terdakwa menerima foto dan alamat google Maps melalui chat whatsapp, selanjutnya terdakwa mengikuti petunjuk maps;
- Bahwa sesampainya di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Banjar Guliang Kawan, Kel./Desa. Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sebagaimana maps yang dikirim oleh “ADI X” (DPO) melalui chat whatsapp, terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian mencari dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna putih lalu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih di bawah tiang listrik dengan menggunakan tangan kanan;
- Bahwa pada saat terdakwa hendak menuju sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna putih lalu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih dalam genggam tangan kanannya, saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDIPRAKASA yang merupakan petugas kepolisian menghampiri terdakwa kemudian mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I KETUT BAKTI YASCANARA dan saksi I KADEK SUKMAWAN;
- Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto yang dibungkus dengan potongan pipet plastik warna putih dan dibalut dengan selembar tisu warna putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok In mild warna putih yang ada dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDIPRAKASA segera mengamankan terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik terdakwa, yaitu :
a) 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto.
b) 1 (satu) potong pipet plastik warna putih.
c) 1 (satu) lembar tissue warna putih.
d) 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type F11 Pro warna Hitam kombinasi Biru dan Ungu berikut 2 (dua) buah Simcard IM3.
e) 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih.
f) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ berikut kunci kontak.
g) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ a.n pemilik NI PUTU SUKIARTI.
- Bahwa tujuan dari terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri di rumah terdakwa di Lingk. Sengguan Kangin, Kel./Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau di rumah terdakwa di Jl Noja 1 Gang IV No. 30 A, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 259/NNF/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangi KOMPOL IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/65/II/RES.9.5/2023 tanggal 27 Februari 2023 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1833/2023/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 1834/2023/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1833/2023/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1834/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 01 Maret 2023 yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat kotornya adalah 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto yang dilakukan oleh I NENGAH SUKANIA Pangkat Inspektur Polisi Satu Nrp. 70010075 jabatan selaku penyidik pada kantor Kepolisian Resor Bangli bersama-sama dengan I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN, Pangkat BRIPTU Nrp.96100264 dan PUTU AGUS BUDI PRAKASA,S.H. pangkat BRIPTU Nrp.97080458 dan diketahui oleh I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH
- Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berupa Metamfetamin atau sabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa juga tidak bekerja yang ada kaitannya dengan Metamfetamin atau sabu.
Bahwa perbuatan I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
------------- Bahwa I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Banjar Guliang Kawan, Kel./Desa. Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa keluar rumah hendak membeli rokok di warung Madura di Jl. Wr. Supratman Denpasar, sebelum sampai warung terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama “DIKA” (DPO) di Jl. Wr Supratman Denpasar, setelah itu terdakwa ngobrol menanyakan kabar, pada mengobrol “DIKA” (DPO) meminjam Hp terdakwa untuk menghubungi temannya melalui Whatsapp, setelah itu HP terdakwa dikembalikan dan terdakwa masukan HP ke saku celana sebelah kanan, lalu terdakwa berpisah dengan ”DIKA” (DPO) dan terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa membuka Hp melihat ada chat whatsapp atas nama “ADI X” (DPO) yang menanyakan “jadi Nyari 04nya?” dan terdakwa menjawab “Ya”,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dirumah di Jalan Noja 1 Gang IV No. 30 A, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa kembali membalas chat whatsapp “ADI X” (DPO) dengan jawaban “Ya” yang kemudian dijawab oleh “ADI X” (DPO) “merapat ke Gianyar Kota”. Kemudian terdakwa langsung berangkat ke Gianyar menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ, sesampai di Gianyar tepatnya di belakang pasar Gianyar terdakwa kembali menghubungi “ADI X” (DPO) melalui chat whatsapp dan terdakwa menerima foto dan alamat google Maps melalui chat whatsapp, selanjutnya terdakwa mengikuti petunjuk maps;
- Bahwa sesampainya di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Banjar Guliang Kawan, Kel./Desa. Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sebagaimana maps yang dikirim oleh “ADI X” (DPO) melalui chat whatsapp, terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian mencari dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna putih lalu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih di bawah tiang listrik dengan menggunakan tangan kanan;
- Bahwa pada saat terdakwa hendak menuju sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna putih lalu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih dalam genggam tangan kanannya, saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDIPRAKASA yang merupakan petugas kepolisian menghampiri terdakwa kemudian mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I KETUT BAKTI YASCANARA dan saksi I KADEK SUKMAWAN;
- Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto yang dibungkus dengan potongan pipet plastik warna putih dan dibalut dengan selembar tisu warna putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok In mild warna putih yang ada dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDIPRAKASA segera mengamankan terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik terdakwa, yaitu :
a) 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto.
b) 1 (satu) potong pipet plastik warna putih.
c) 1 (satu) lembar tissue warna putih.
d) 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type F11 Pro warna Hitam kombinasi Biru dan Ungu berikut 2 (dua) buah Simcard IM3.
e) 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild warna Putih.
f) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ berikut kunci kontak.
g) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DK 5014 EJ a.n pemilik NI PUTU SUKIARTI.
- Bahwa tujuan dari terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai paket yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut rencananya untuk dipergunakan sendiri di rumah terdakwa di Lingk. Sengguan Kangin, Kel./Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau di rumah terdakwa di Jl Noja 1 Gang IV No. 30 A, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 259/NNF/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangi KOMPOL IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/65/II/RES.9.5/2023 tanggal 27 Februari 2023 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1833/2023/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 1834/2023/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1833/2023/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1834/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 01 Maret 2023 yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat kotornya adalah 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto yang dilakukan oleh I NENGAH SUKANIA Pangkat Inspektur Polisi Satu Nrp. 70010075 jabatan selaku penyidik pada kantor Kepolisian Resor Bangli bersama-sama dengan I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN, Pangkat BRIPTU Nrp.96100264 dan PUTU AGUS BUDI PRAKASA,S.H. pangkat BRIPTU Nrp.97080458 dan diketahui oleh I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH
- Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berupa Metamfetamin atau sabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa juga tidak bekerja yang ada kaitannya dengan Metamfetamin atau sabu.
Bahwa perbuatan I GUSTI NGURAH GEDE RYO YOGA alias NGURAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |