Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa perubahan pada nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
5106-LT-11122017-0003 tertanggal 02 September 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli semula tercatat I MD Diandra Artika Bramasta, diperbaiki menjadi I Made Diandra Artika Bramasta;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama Anak-Anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|