Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I GUSTI KETUT BAWA
2.JRO KETUT MARIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI KETUT BAWA
2JRO KETUT MARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama I Gusti Ayu Diah Lestari jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli tanggal 27 Maret 2007 menikah dengan Sang Nyoman Wahyu Darma Yudana;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melap[orkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:

 

ATAU :

Mohon Penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak