Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang telah tertulis salah di Akta Kelahiran Nomor : 1034/ind 1982, Tanggal : 6 April 1982, dari tertulis Nepi Mariyahastuti menjadi Nefi Marya Hastutik;
- Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon tersebut menjadi Nefi Marya Hastutik;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1034/ind 1982, Tanggal : 6 April 1982, dari semula yang tertulis Nepi Mariyahastuti dirubah menjadi Nefi Marya Hastutik;
- Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|