| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-------------------------------------
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan permohonan balik nama terhadap Surat Hak milik No. 2549 yang terletak di kelurahan Bebalang Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sesuai dengan surat ukur tanggal 25/02/2008 No. 666/2008 Luas 400M2 atas nama pemegang Hak NI MADE SRIANI menjadi atas nama I (MADE RAJIN) Pemohon ;------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;-
ATAU :
Apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |