Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon :---------------------------------------------------
- Menetapkan perubahan nama anak Pemohon, dalam kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5106-LT-13122018-0011 yang dikeluarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaupaten Bangli pada tanggal 17 Desember 2018 yang semula di catat bernama KOMANG DHIRA IDANTARA jenis kelamin perempuan lahir di Denpasar pada tanggal 4 Oktober 2018 dirubah menjadi KOMANG DHIRA WASUNDARITARA jenis kelamin perempuan lahir di Denpasar pada tanggal 4 Oktober 2018 sah secara hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; --------------------------
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------- |