Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 431 yang terletak di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Turki dan tanah dan bangunan SHM No. 127 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Turki alias Nang Lani tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum (lelang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
|