Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Bli I WAYAN KISID NI MADE YUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KISID
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN TOYA ARNAWA, S.H.I WAYAN KISID
Termohon
NoNama
1NI MADE YUNI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Permohon I WAYAN KISID dengan istri keduanya yang bernama NI MADE YUNI yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu adalah SAH
  3. Mengabulkan permohonan Pemohon I WAYAN KISID  untuk POLIGAMI dengan NI MADE YUNI sebagai Istri kedua adalah SAH
  4. Memerintahkan kepada pihak-pihak untuk melaporkan Putusan Perkara Permohonan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, agar dicatatkan dalam Register yang telah tersedia untuk itu, dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Permohonan ini telah memperoleh kekuatan hukun tetap (inkraht)
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aeque et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak