Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I KADEK ASTIAWAN
2.NI WAYAN SEPI AGUSTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK ASTIAWAN
2NI WAYAN SEPI AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan Memberikan Dispensasi Kawin terhadap anak para Pemohon yang bernama Ni Putu Livia Ardana Resuari jenis Kelamin Perempuan lahir pada tanggal 25-03-2006 untuk melaksanakan Perkawinan dengan I Komang Edi Sanjaya.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak