| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA (KPKNL SINGARAJA) | | 2 | KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANGLI, | | 3 | I MADE YOGA GAUTAMA, S.H., M.Kn. | | 4 | I PUTU HERRY WIRASUTA, S.H., M.Kn., | | 5 | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) WILAYAH 8 BALI DAN NUSRA | | 6 | I KETUT ERIANTON PATRA PUTRA |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah sah sebagai salah satu ahli waris dari alm. SANG MADE TINGGAL (almarhum); -------------
- Menyatakan tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah No.1705/ Desa Jehem, luas tanah berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00480/Jehem/2014 tanggal 16 april 2014 dengan luas 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri sebelum dialihkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat VI adalah sah merupakan tanah warisan yang berhak diwarisi oleh Penggugat sebagai salah satu ahli warisnya. -------
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 116. PK.11.2015 tanggal 11 November 2015, batal demi hukum atau tidak sah memiliki kekuatan hukum mengikat. -------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 160/2015 Tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat diahdapan Made Yoga Gautama,SH.,M.Kn selaku PPAT, di Bangli batal demi hukum atau tidak sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus batal demi hukum;----------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat menjual/mengalihkan tanah sengketa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri (alm) yang sah menjadi hak Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari SANG MADE TINGGAL (almarhum) kepada Turut Tergugat VI melalui Perantara Turut Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);--------------------------------------------
- Menyatakan ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Pengugat sebagai ahli waris dengan perhitungan tersebut adalah sah;------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum sita jaminan terhadap tanah sengketa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri (alm) sebelum dialihkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat VI disita oleh Pengadilan Negeri Bangli secara sah dan berharga.-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat dengan cara mengembalikan tanah sengketa sesuai Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:1705/ Desa Jehem, luas tanah 7.940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri (alm) yang saat ini beralih atas nama Turut Tergugat VI, dengan cara apapun, termasuk membeli kembali tanah sengketa dari Turut Tergugat VI dengan batas-batas tersebut.-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per-hari setiap kali sejak terhitung adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; -----------------------------------
- Menyatakan ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat merupakan utang bagi Tergugat yang setiap saat dapat ditagih, apabila Tergugat tidak melakukan ganti kerugian dengan cara mengembalikan tanah sengketa seperti keadaan semula, termasuk dengan cara membeli kembali dari Turut Tergugat VI. -------------------------
- Menyatakan hukum minyita jaminan seluruh asset yang dimiliki oleh Tergugat baik Aset Bergerak maupun aset tidak bergerak yang diketahui saat ini atau belum diketahui dengan cara eksekusi tunjuk; ---------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Bangli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aeguo et bono);
|