| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2, Â Menyatakan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6156/DISP/1989 bernama NI WAYAN LEMBO, Â yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli pada tanggal 15 Juni 1989, yang bernama : NI WAYAN LEMBO, dirubah menjadi NI WAYAN BUDIANI baik pada Kartu tanda Penduduk maupun pada Kartu Keluarga pemohon.
3  Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6156/DISP/1989, dari Nama : NI WAYAN LEMBO, dirubah menjadi NI WAYAN BUDIANI ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
|