Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2.NI MADE ARYANI, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
AMIRUDIN alias AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-990B/N.1.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2NI MADE ARYANI, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN alias AMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----------------Bahwa Terdakwa Amirudin alias Amir pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira  pukul 15.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pendakian Gunung Batur, Kel./Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa yang pada saat pulang kerja dihubungi oleh seseorang untuk meminta terdakwa mengambil barang dengan berkata “mas tolong di ambil, ini ada nomornya nanti disharelock (berbagai lokasi) sama orangnya” kemudian terdakwa jawab “ya”, setelah itu dimatikan telephonnya. Kemudian terdakwa mencatat dan menghubungi nomor telepon yang diberikan, dan dijawab oleh orang itu dengan mengirimkan foto dan sharelock (berbagi lokasi), setelah itu terdakwa melihat alamat mapsnya yang dikirim ternyata dekat dengan lokasi terdakwa pada saat itu, kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi yang diberikan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam DK 6851 RB, setelah sampai lokasi terdakwa langsung mengambil barang tersebut yang ditaruh di pinggir jalan dibawah rerumputan di Jalan Pendakian Gunung Batur, Kel./Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali yang dibungkus dengan kulit rokok country, setelah terdakwa mendapatkannya kemudian terdakwa ditelphone lagi sama orang itu “mas sudah diambil” terdakwa jawab “sudah” lalu terdakwa dikirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan orang itu juga memberitahukan “mas sebelum gudang ada pura kecil ada botol sprit simpan saja disitu nanti saya ambil sendiri” kemudian terdakwa jawab “ya mas” setelah itu terdakwa langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan terdakwa menaruh barang tersebut sesuai dengan petunjuk, selanjutnya terdakwa menuju gudang tempat tinggal terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh orang tersebut yang mana saat itu terdakwa sedang ditempat kerja mau memindahkan alat berat yang mengatakan “tolong dipesanin di nomor wa yang kemarin” dan terdakwa jawab “oh ya” setelah itu saya dirimin uang oleh orang itu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikirimkan uang terdakwa menghubungi nomor whatsapp yang diberikan sebelumnya yang terdakwa simpan nama kontaknya R2 (DPO) untuk memesan sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa melakukan pembayaran kemudian terdakwa diberikan foto dan alamat shabu berupa alamat maps, setelah diberikan alamat lanjut terdakwa kesana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam No. Pol. DK 6851 RB menuju lokasi shabu tersebut, setelah sampai terdakwa mencari shabu tersebut yang ditaruh dipinggir Jalan Pendakian Gunung Batur, Kel./Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dibawah rerumputan dibungkus dengan bekas kulit better warna merah kombinasi kuning setelah menemukannya, terdakwa dengan tangan kiri mengambilnya lanjut terdakwa masukan kedalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru yang terdakwa gunakan. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam No. Pol. DK 6851 RB pergi dari lokasi tersebut, selang sekira 100 (seratus) meter dari tempat terdakwa mengambil lalu diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebegai petugas kepolisian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli dan mengamankan terdakwa setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa baru saja mengambil shabu kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh beberapa masyarakat antara lain saksi Mangku Komang Astawa dan saksi I Wayan Wangsa didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi shabu yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan lakban warna coklat dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus better warna merah kombinasi kuning yang terdakwa simpan didalam saku kiri depan celana jenas Panjang warna biru yang terdakwa gunakan, dan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C12  warna biru berikut 1 (satu) buah simcard Axis dengan No. 083899496034 yang ditemukan pada saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam dengan No. Pol. DK 6851 RB berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha NMAX  warna Hitam dengan No. Pol. DK 6851 RB a.n. pemilik JRO ARTA, dengan nomor rangka: MH3SG5670RJ459301, Nomor mesin: G3L8E2079401 yang terdakwa kendarai selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 bertempat di Polres Bangli dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan shabu dengan berat 0,27 Bruto atau berat 0,19 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti sebesar 0,17 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB: 815/NNF/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan KOMPOL DEWI YULIANA, S.Si., M.Si.  dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7031/2026/NF;
  • 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7032/2026/NF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 7031/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 7032/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan Narkotika terhadap terdakwa ternyata     terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis shabu). 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya