Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Bli 1.Kejaksaan Negeri Bangli
2.Yayasan Pasraman Gurukula Bangli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bangli
2Yayasan Pasraman Gurukula Bangli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon II (Yayasan Pasraman Gurukula Bangli / I WAYAN ARSANA, S.Pd., M.Ag) sebagai Wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama SINDI WAEMESE, Perempuan, lahir di Bal-Balu (umur 14 tahun).
  3. Memberi izin kepada Pemohon II (Yayasan Pasraman Gurukula Bangli / I WAYAN ARSANA, S.Pd., M.Ag) sebagai wali bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama anak yang berada di bawah perwaliannya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak