Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Bli 1.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
1.I WAYAN KAWAN
2.I KADEK MUSPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2016C/N.1.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN KAWAN[Penahanan]
2I KADEK MUSPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

 

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi yaitu judi bola adil dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat saksi Polisi EDI SUSANTO dan saksi I MADE RADITYA NEGARA,S.H melakukan penyelidikan diwilayah Bangli  berdasarkan perintah pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian seperti penyelenggara judi yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli pada saat Terdakwa I WAYAN KAWAN mengocok dadu untuk dimainkan dan Terdakwa I KADEK MUSPA sebagai kasir dalam permainan judi dadu dan barang-barang yang diamankan berupa barang-barang berupa : 1 (satu) lembar perlak bergambar nomor, 3 (tiga) buah dadu masing dadu berisi gambar nomor, sesuai gambar diperlak,  1 (satu) set tempat kocokan  dadu, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam abu  dan   uang tunai sebesar Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa I WAYAN KAWAN mulai menyelenggarakan permaianan judi Dadu tersebut sejak hari minggu tanggal 14 September 2025 sampai saat ditangkap, dengan mengambil tempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli dimana setiap bukaan kadang menang kadang juga kalah untuk modal dalam penyelenggaraan judi dadu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sendiri sebagai bandarnya sekaligus tukang kocok sedangkan Terdakwa I KADEK MUSPA mulai bekerja sebagai kasir dimana mendapatkan upah setiap penyelenggaraan sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN.
    • Bahwa system/cara permainan judi dadu yang diselenggarakan  yaitu pertama  sarana berupa perlak bergambar digelar dan alat  pengocok dadu dipasang, setelah dikocok baru dinyatakan pemain atau pemasang untuk memasang taruhannya yang mana sebelum dinyatakan siap dan dikocok terlebih dahulu oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN namun sebelumnya memperlihatkan dadu yang ada pada tempatnya atau tempat pengocoknya, setelah dikocok barulah para pemain dipersilahkan menaruh pasangan/ taruhannya berupa uang rupiah diatas perlak bergambar yang telah disediakan, apabila ada uang yang dipasang/ uang yang ditaruh tersebut cocok dengan gambar dadu yang dikocok maka pemain tersebut dinyatakan menang dan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara.
    • Bahwa dalam permainan judi dadu yang diselenggarakan cara/system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain yang telah menaruh pasangannya atau taruhannya di perlak yang bergambar yaitu mendapatkan hadiah berupa uang rupiah seperti contoh dalam permainan dadu tersebut menggunakan 3 (tiga) buah dadu jadi apabila pemain memasang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) seperti pada dadu gambar dan setelah dikocok atas dadu tersebut kelihatan 3 (tiga) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 3 (tiga) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), 2 (dua) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 2 (dua) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 1 (satu) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila pemain / pemasang taruhan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara.
    • Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA sudah dapat menyelenggarakan judi dadu sekitar 50 kali putaran dan untuk batasan pasangan paling kecil Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Bahwa dalam menyelenggarakan judi dadu tersebut Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA sudah pernah mengalami menang maupun kalah untuk pemasang adapun Terdakwa I WAYAN KAWAN mengalami kemenangan sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana modal yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sebagai Bandar sekaligus tukang kocok dalam permainan judi dadu yang diselenggarakan sehingga total modal dan kemenangan setelah dilakukan penangkapan sebesar Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa tujuan Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA menyelenggarakan judi dadu tersebut untuk mencari keuntungan dan apabila mengalami kemenangan biasanya sebesar Rp.1.000.000,- dimana dari kemenangan tersebut Terdakwa I WAYAN KAWAN selanjutnya memberikan upah kepada Terdakwa I KADEK MUSPA sebesar RP.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sebagai bandar yang selanjutnya digunakan untuk menambah kebutuhan sehari hari.
    • Bahwa adapun sifat dari permainan judi dadu atau kocokan tersebut adalah bersifat untung-untungan, dengan pintar-pintaran memilih atau menebak dadu yang kelihatan sebagaimana taruhan uang yang diperlak bergambar yang mengharapkan kemenangan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
    • Bahwa dalam penyelenggaraan judi dadu atau kocokan tersebut yang dilakukan Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA tempatnya terbuka untuk umum dan mudah dijangkau serta dilihat oleh masyarakat ramai karena  tempatnya di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli  dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi bola adil kepada masyarakat karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yo Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. --------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------  ATAU  ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai  berikut  :

    • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat saksi Polisi EDI SUSANTO dan saksi I MADE RADITYA NEGARA,S.H melakukan penyelidikan diwilayah Bangli  berdasarkan perintah pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian seperti penyelenggara judi yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli pada saat Terdakwa I WAYAN KAWAN mengocok dadu untuk dimainkan dan Terdakwa I KADEK MUSPA sebagai kasir dalam permainan judi dadu dan barang-barang yang diamankan berupa barang-barang berupa : 1 (satu) lembar perlak bergambar nomor, 3 (tiga) buah dadu masing dadu berisi gambar nomor, sesuai gambar diperlak,  1 (satu) set tempat kocokan  dadu, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam abu  dan   uang tunai sebesar Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa I WAYAN KAWAN mulai menyelenggarakan permaianan judi Dadu tersebut sejak hari minggu tanggal 14 September 2025 sampai saat ditangkap, dengan mengambil tempat di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli dimana setiap bukaan kadang menang kadang juga kalah untuk modal dalam penyelenggaraan judi dadu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sendiri sebagai bandarnya sekaligus tukang kocok sedangkan Terdakwa I KADEK MUSPA mulai bekerja sebagai kasir dimana mendapatkan upah setiap penyelenggaraan sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN.
    • Bahwa system/cara permainan judi dadu yang diselenggarakan  yaitu pertama  sarana berupa perlak bergambar digelar dan alat  pengocok dadu dipasang, setelah dikocok baru dinyatakan pemain atau pemasang untuk memasang taruhannya yang mana sebelum dinyatakan siap dan dikocok terlebih dahulu oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN namun sebelumnya memperlihatkan dadu yang ada pada tempatnya atau tempat pengocoknya, setelah dikocok barulah para pemain dipersilahkan menaruh pasangan/ taruhannya berupa uang rupiah diatas perlak bergambar yang telah disediakan, apabila ada uang yang dipasang/ uang yang ditaruh tersebut cocok dengan gambar dadu yang dikocok maka pemain tersebut dinyatakan menang dan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara.
    • Bahwa dalam permainan judi dadu yang diselenggarakan cara/system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain yang telah menaruh pasangannya atau taruhannya di perlak yang bergambar yaitu mendapatkan hadiah berupa uang rupiah seperti contoh dalam permainan dadu tersebut menggunakan 3 (tiga) buah dadu jadi apabila pemain memasang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) seperti pada dadu gambar dan setelah dikocok atas dadu tersebut kelihatan 3 (tiga) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 3 (tiga) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), 2 (dua) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 2 (dua) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) gambar yang sama maka pemain dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 1 (satu) kali besar pasangan yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan apabila pemain / pemasang taruhan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara.
    • Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA sudah dapat menyelenggarakan judi dadu sekitar 50 kali putaran dan untuk batasan pasangan paling kecil Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Bahwa dalam menyelenggarakan judi dadu tersebut Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA sudah pernah mengalami menang maupun kalah untuk pemasang adapun Terdakwa I WAYAN KAWAN mengalami kemenangan sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana modal yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sebagai Bandar sekaligus tukang kocok dalam permainan judi dadu yang diselenggarakan sehingga total modal dan kemenangan setelah dilakukan penangkapan sebesar Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa tujuan Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA menyelenggarakan judi dadu tersebut untuk mencari keuntungan dan apabila mengalami kemenangan biasanya sebesar Rp.1.000.000,- dimana dari kemenangan tersebut Terdakwa I WAYAN KAWAN selanjutnya memberikan upah kepada Terdakwa I KADEK MUSPA sebesar RP.100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh Terdakwa I WAYAN KAWAN sebagai bandar yang selanjutnya digunakan untuk menambah kebutuhan sehari hari.
    • Bahwa adapun sifat dari permainan judi dadu atau kocokan tersebut adalah bersifat untung-untungan, dengan pintar-pintaran memilih atau menebak dadu yang kelihatan sebagaimana taruhan uang yang diperlak bergambar yang mengharapkan kemenangan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
    • Bahwa dalam penyelenggaraan judi dadu atau kocokan tersebut yang dilakukan Terdakwa I WAYAN KAWAN bersama dengan Terdakwa I KADEK MUSPA tempatnya terbuka untuk umum dan mudah dijangkau serta dilihat oleh masyarakat ramai karena  tempatnya di sebuah tanah kosong/lapangan bola yang beralamat di Banjar Bias Desa Abangsongan, Kec. Kintamani Kab. Bangli  dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi bola adil kepada masyarakat karena yang namanya judi apapun dilarang oleh pemerintah.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yo Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya