Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bli I WAYAN YOGA SEMADI PUTRA, S.Pd POLRES BANGLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN YOGA SEMADI PUTRA, S.Pd
Termohon
NoNama
1POLRES BANGLI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor : S.Tap/53/X/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 28 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana menikah tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 Undang- Undang  Nomor 1 Tahun 1946 terhadap diri Pemohon oleh Termohon  adalah tidak sah secara hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Termohon Tidak  Memiliki Bukti Permulaan Yang Cukup
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Surat  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional,  6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal selama 7 hari berturut-turut dengan menyatakan “Kami dari Kepolisian Bangli Kota meminta maaf sebesar-besarnya terhadap Pemohon beserta keluarganya atas terjadinya penetapan tersangaka secara sewenang-wenang
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya