| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama dan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2110/IST/BGL/WNI/2008, tanggal 10 Juni 2008 yang semula ditulis bernama Ida Ayu Made Dwi Purnasari, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bungkuan, pada tanggal 26 April 1997 dirubah menjadi bernama Ida Ayu Made Dwi Purnama Sari, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bungkuan, pada tanggal 26 April 1996, sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar mengenai perubahan nama dan tahun lahir Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Â
ATAU ;
                      Mohon Penetapan yang seadil – adilnya; |