Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Tani Ternak Wana Sari adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Kelompok Tani Ternak Wana Sari untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Wana Sari tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 06 Februari 2020 sebesar Rp. 370.716.551,00 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 23 tanggal 07 Mei 1987 yang terletak di Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Lanyuk (ayah kandung ketua kelompok/ ayah kandung Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Tani Ternak Wana Sari kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kelompok Tani Ternak Wana Sari atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 23 tanggal 07 Mei 1987 yang terletak di Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Lanyuk (ayah kandung ketua kelompok/ ayah kandung Tergugat I) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Wana Sari tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Tani Ternak Wana Sari sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|