Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. 1.I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA alias RAH BAGOL
2.I WAYAN AMBARA alias WAYAN GOYENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-19/N.1.13./Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA alias RAH BAGOL[Penahanan]
2I WAYAN AMBARA alias WAYAN GOYENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA Alias RAH BAGOL yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa I WAYAN AMBARA Alias WAYAN GOYENG yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di halte bus depan SD 5 Kawan, Kel./Desa Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa I dihubungi oleh DPO DE BLETENG dengan maksud menawarkan narkotika jenis sabu namun Terdakwa I mengatakan belum ada uang, setelah itu DPO DE BLETENG menyampaikan bahwa bisa DP sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) terlebih dahulu selanjutnya Terdakwa I mengirim DP sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) melalui BRI LINK di Abiansemal, Badung. Setelah itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita saat Terdakwa I bangun tidur, tiba-tiba sudah ada Terdakwa II di sebelah Terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk minum tuak di samping rumah Terdakwa II yang beralamat di Br. Gunung, Kel/ Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, lalu sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa I dihubungi oleh DPO DE BLETENG melalui whatsapp yang mana DPO DE BLETENG mengirimkan google maps berisi lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa I.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I memberitahu dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu yang mana nantinya Terdakwa II akan diajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menuju alamat yang diberikan oleh DPO DE BLETENG dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi : DK 4013 FL yang mana Terdakwa I yang mengendarai sambil memegang handphone merk OPPO A58 warna pazzling green milik Terdakwa I yang berisi google maps dari DPO DE BLETENG sedangkan Terdakwa  II memboncengnya. Setelah sampai pada alamat yang dikirim yaitu di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di halte bus depan SD 5 Kawan, Kelurahan/ Desa Kawan, Kecamatan/ Kabupaten Bangli Terdakwa I langsung turun dari motor sedangkan Terdakwa II menunggu diatas motor sambil memutar balik motor, saat turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat narkotika jenis shabu tersebut di taruh di bawah samping tempat duduk halte bus yang mana dibungkus dengan kulit rokok Dunhill warna putih dengan ditindih batu selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu dengan tangan kanan Terdakwa I.
  • Bahwa saat Terdakwa I hendak kembali menuju ke sepeda motor, datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan Saksi PUTU PUTRA SANJAYA langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang juga disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi I WAYAN BUDIASTAWAN dan Saksi NI KOMANG AYU JULIANTARI PUSPITA DEWI.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dunhill warna putih pada tangan kanan Terdakwa I didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastik warna putih didalamnya berisi 1 (satu) buat plastic klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih, juga pada tangan kiri Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna pazzling green beserta 2 (Dua) buah simcard milik Terdakwa I, kemudian pada Terdakwa II juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 warna hitam beserta 1 (Satu) buah simcard milik Terdakwa II ditemukan pada tangan kanan Terdakwa II, dan 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi : DK 4013 FL beserta 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I baru sekali membeli narkotika jenis shabu dari DPO DE BLETENG, sebelumnya Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu kepada DPO PUTU PERAK dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap Terdakwa II baru sekali diajak oleh Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Penyidik Ngakan Made Giri Artha bersama-sama dengan I Ketut Gede Pranatha Bawa, S.H dan I Kadek Aprianta Putra, S.H bahwa : Telah ditimbang 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu ditimbang di atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastic klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 290/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2835/2025/NF, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 2836/2025/NF milik Terdakwa an. I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA alias RAH BAGOL, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 2837/2025/NF milik Terdakwa an. I WAYAN AMBARA Alias WAYANG GOYENG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2835/2025/NF berupa krsital bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2836/2025/NF dan 2837/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA Alias RAH BAGOLyang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa I WAYAN AMBARA Alias WAYAN GOYENG yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di halte bus depan SD 5 Kawan, Kel./Desa Kawan Kecamatan/Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bangli tepatnya di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di halte bus depan SD 5 Kawan, Kel/ Desa Kawan, Kecamatan/ Kabupaten Bangli diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi peredaran gelap Narkotika, dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan di kota Bangli untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya halte bus depan SD 5 Kawan, Kel/ Desa Kawan, Kecamatan/ Kabupaten Bangli anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mencurigai seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
  • Bahwa kemudian 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan Saksi PUTU PUTRA SANJAYA langsung menghampiri kedua Terdakwa tersebut dan langsung menanyakan identitas Kedua Terdakwa setelah Saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan Saksi PUTU PUTRA SANJAYA mencarikan saksi dari warga sekitar yaitu saksi Saksi I WAYAN BUDIASTAWAN dan Saksi NI KOMANG AYU JULIANTARI PUSPITA DEWI untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut didapati 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dunhill warna putih pada tangan kanan Terdakwa I didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic warna putih didalamnya berisi 1 (satu) buat plastic klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih, juga pada tangan kiri Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna pazzling green beserta 2 (Dua) buah simcard milik Terdakwa I, kemudian juga ditemukan terhadap Terdakwa II yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 warna hitam beserta 1 (Satu) buah simcard milik Terdakwa II yang ditemukan pada tangan kanan Terdakwa II, dan 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi : DK 4013 FL beserta 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Penyidik Ngakan Made Giri Artha bersama-sama dengan I Ketut Gede Pranatha Bawa, S.H dan I Kadek Aprianta Putra, S.H bahwa : Telah ditimbang 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu ditimbang di atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastic klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 290/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2835/2025/NF, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 2836/2025/NF milik Terdakwa an. I GUSTI NGURAH AGUNG PUTRAYANA alias RAH BAGOL, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 2837/2025/NF milik Terdakwa an. I WAYAN AMBARA Alias WAYANG GOYENG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2835/2025/NF berupa krsital bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2836/2025/NF dan 2837/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indoensia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 --------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya