Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/N.1.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA Als. GUS TU, pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Sugriwa, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu)  gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas)  gram netto dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening yang diselipkan pada 1 (satu) buah dompet merek volcom warna coklat yang disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa kenalan dengan seseorang wanita yang bernama KADEK (DPO) yang mengaku berasal dari Bangli melalui messager facebook setelah berkenalan terdakwa diberikan nomor whatsap berlanjut chatan kemudian KADEK (DPO)  membahas masalah sabu dan terdakwa diajak menggunakan sabu “dot nganggo sabu” namun pada saat itu terdakwa menolak dengan alasan masih kerja selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita KADEK (DPO) lagi mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu “gus, yang dot sajaan nganggo sabu” kemudian terdakwa menjawab “sing tawang yang nyen ngadep sabu, kamu nae ngalih” kemudian KADEK menjawab “gus nae ngalihang” lalu terdakwa jawab “nah coba takonang ajak timpal” sekira pukul 11.30 wita terdakwa hubungi PANDE (DPO) untuk menanyakan apakah memiliki sabu atau tidak dan PANDE (DPO) menjawab akan menanyakan dulu kepada temannya, sekira pukul 13,30 wita PANDE (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sabunya ada, lalu terdakwa menanyakan “aji kude” dijawab “350.000” terdakwa jawab “antos malu” dijawab oleh pande “ok ok amen payu langsung transfer ke nomor rekening ne” kemudian PANDE memberikan nomor rekening , selanjutnya terdakwa menghubungi KADEK “dek ade orahange ajak timpale” KADEK bilang “seken de nguluk-nguluk” lalu terdakwa jawab “seken” dan tersangka memberitahu KADEK juga untuk mentrasfer uangnya ke nomor rekening tersebut, kemudian KADEK menjawab “nahhh jep ngantyang endang” selanjutnya tersangka jawab “enah” lalu KADEK menjawab “gih-gih antos gen” sekira 15 menit kemudian KADEK menghubungi tersangka melalui chat whatsap dan mengirimkan bukti trasferan kepada PANDE, kemudian tersangka teruskan bukti trasferan tersebut kepada PANDEmenghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa sabunya ada kemudian PANDE (DPO) memberikan nomor rekening, dan terdakwa teruskan ke KADEK (DPO),setelah di bayar oleh KADEK (DPO), sekira pukul 15.00 wita PANDE (DPO) menghubungi terdakwa dan mengirimkan foto alamat yang ditaruh dibawah pot bunga di daerah Jimbaran, kemudian terdakwa berangkat mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul warna putih DK 3469 AAB, setelah sampe di daerah Jimbaran, terdakwa menghubungi PANDE untuk menunjukan alamat sabu itu di taruh, setelah ketemu dengan paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu tersebut menggunkan tangan kiri kemudian terdakwa tetap memegang 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa kembali menuju gudang tempat terdakwa bekerja dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu yang masih terdakwa pegang dengan tangan kiri tersebut terdakwa taruh dibawah tumpukan batako dipinggir jalan depan gudang tempat terdakwa bekerja, dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengambil Kembali 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu tersebut kemudian terdakwa selipkan pada dompet merek volcom warna coklat dan disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat kemudian terdakwa terdakwa menuju Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul warna putih dengan No. Pol. DK 3469 AAB dengan mengikuti alamat maps yang diberikan oleh KADEK (DPO) setelah sampai Bangli tepatnya di Pinggir Jalan Sugriwa, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, terdakwa berhenti dan menghubungi KADEK (DPO) dan terdakwa disuruh menunggu, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA yang merupakan anggota Polres Bangli dengan berbekal informasi masyarakat bahwa di Kota Bangli diduga sering ada transaksi peredaran gelap Narkotika dan di lengkapi dengan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/34/VI/HUK.6.6./2024/Resnarkoba tanggal 1 Juni 2024, melihat terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU dengan gelagat yang ketakutan dan mencurigakan sehingga  saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA mengamankan terdakwa, kemudian  saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU yang disaksikan oleh saksi umum I MADE TRISNAWAN,ST dan saksi KADEK AGUS KUSUMA WIJAYA, dimana dari penggeledahan badan/pakaian pada terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu)  gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas)  gram netto Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2024 dan Surat Perintah Penimbangan barang Bukti Nomor : SP.Sita/10.a/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening yang diselipkan pada 1 (satu) buah dompet merek volcom warna coklat yang disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat yang  digunakan oleh terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba tertanggal 08 Juni 2024 untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 840/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMPOL IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/224/V/RES.9.5/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 5739/2024/NF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5739/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA Als. GUS TU, pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Sugriwa, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu)  gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas)  gram netto dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening yang diselipkan pada 1 (satu) buah dompet merek volcom warna coklat yang disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa kenalan dengan seseorang wanita yang bernama KADEK (DPO) yang mengaku berasal dari Bangli melalui messager facebook setelah berkenalan terdakwa diberikan nomor whatsap berlanjut chatan kemudian KADEK (DPO)  membahas masalah sabu dan terdakwa diajak menggunakan sabu “dot nganggo sabu” namun pada saat itu terdakwa menolak dengan alasan masih kerja selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita KADEK (DPO) lagi mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu “gus, yang dot sajaan nganggo sabu” kemudian terdakwa menjawab “sing tawang yang nyen ngadep sabu, kamu nae ngalih” kemudian KADEK menjawab “gus nae ngalihang” lalu terdakwa jawab “nah coba takonang ajak timpal” sekira pukul 11.30 wita terdakwa hubungi PANDE (DPO) untuk menanyakan apakah memiliki sabu atau tidak dan PANDE (DPO) menjawab akan menanyakan dulu kepada temannya, sekira pukul 13,30 wita PANDE (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sabunya ada, lalu terdakwa menanyakan “aji kude” dijawab “350.000” terdakwa jawab “antos malu” dijawab oleh pande “ok ok amen payu langsung transfer ke nomor rekening ne” kemudian PANDE memberikan nomor rekening , selanjutnya terdakwa menghubungi KADEK “dek ade orahange ajak timpale” KADEK bilang “seken de nguluk-nguluk” lalu terdakwa jawab “seken” dan tersangka memberitahu KADEK juga untuk mentrasfer uangnya ke nomor rekening tersebut, kemudian KADEK menjawab “nahhh jep ngantyang endang” selanjutnya tersangka jawab “enah” lalu KADEK menjawab “gih-gih antos gen” sekira 15 menit kemudian KADEK menghubungi tersangka melalui chat whatsap dan mengirimkan bukti trasferan kepada PANDE, kemudian tersangka teruskan bukti trasferan tersebut kepada PANDEmenghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa sabunya ada kemudian PANDE (DPO) memberikan nomor rekening, dan terdakwa teruskan ke KADEK (DPO),setelah di bayar oleh KADEK (DPO), sekira pukul 15.00 wita PANDE (DPO) menghubungi terdakwa dan mengirimkan foto alamat yang ditaruh dibawah pot bunga di daerah Jimbaran, kemudian terdakwa berangkat mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul warna putih DK 3469 AAB, setelah sampe di daerah Jimbaran, terdakwa menghubungi PANDE untuk menunjukan alamat sabu itu di taruh, setelah ketemu dengan paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu tersebut menggunkan tangan kiri kemudian terdakwa tetap memegang 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa kembali menuju gudang tempat terdakwa bekerja dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu yang masih terdakwa pegang dengan tangan kiri tersebut terdakwa taruh dibawah tumpukan batako dipinggir jalan depan gudang tempat terdakwa bekerja, dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengambil Kembali 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  sabu tersebut kemudian terdakwa selipkan pada dompet merek volcom warna coklat dan disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat kemudian terdakwa terdakwa menuju Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul warna putih dengan No. Pol. DK 3469 AAB dengan mengikuti alamat maps yang diberikan oleh KADEK (DPO) setelah sampai Bangli tepatnya di Pinggir Jalan Sugriwa, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, terdakwa berhenti dan menghubungi KADEK (DPO) dan terdakwa disuruh menunggu, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA yang merupakan anggota Polres Bangli dengan berbekal informasi masyarakat bahwa di Kota Bangli diduga sering ada transaksi peredaran gelap Narkotika dan di lengkapi dengan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/34/VI/HUK.6.6./2024/Resnarkoba tanggal 1 Juni 2024, melihat terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU dengan gelagat yang ketakutan dan mencurigakan sehingga  saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA mengamankan terdakwa, kemudian  saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU yang disaksikan oleh saksi umum I MADE TRISNAWAN,ST dan saksi KADEK AGUS KUSUMA WIJAYA, dimana dari penggeledahan badan/pakaian pada terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu)  gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas)  gram netto Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2024 dan Surat Perintah Penimbangan barang Bukti Nomor : SP.Sita/10.a/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba yang dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening yang diselipkan pada 1 (satu) buah dompet merek volcom warna coklat yang disimpan pada tas selempang merek town team warna coklat yang  digunakan oleh terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba tertanggal 08 Juni 2024 untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 840/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMPOL IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/224/V/RES.9.5/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 5739/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 5740/2024/NF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5739/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor 5740/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS NGURAH SUARA alias GUSTU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya