Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I Nengah Widiana
2.Ni Ketut Murtini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Widiana
2Ni Ketut Murtini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.;
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anak Para pemohon  yang semula bernama WAYAN PANDE GNI PUTRA menjadi I WAYAN PANDE PUTRA MAHARDIKA.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli , untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak