| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2769/ISTIMEWA/BANGLI/2006, tanggal 17 Nopember 2006, yang semula nama Pemohon disingkat dimana Pemohon tercatat bernama A.A. GEDE JAYA SEMARA, Jenis kelamin laki-laki, Lahir di Bangli, pada tanggal 27 Nopember 1992 dirubah menjadi bernama ANAK AGUNG GEDE JAYA SEMARA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 27 Nopember 1992 sesuai dengan Ijazah terakhir Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ATAU :
           Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |