Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah tertulis Ni Wayan Yuli Astiari dan Paspor tertulis Ni Wayan Yuly Astiari adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama: Ni Wayan Yuli Astiari.
- Menyatakan bahwa semua surat – surat lain milik Pemohon yang mencantumkan nama – nama Pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk megurus surat dan administrasi atas nama Pemohon tersebut.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|