Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------
- Menyatakan hukum walaupun Sertifikat obyek sengketa Nomor : 305/Desa Bayung Gede atas nama Tergugat I telah dibatalkan oleh Turut Tergugat karena cacat administrasi, maka status kepemilikan atas obyek sengketa adalah sah milik Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat I secara hukum dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Pengganti atau sertifikat baru atas obyek sengketa ; -----------------------------
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik ; -----------
- Menyatakan hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 04 dan Akta Kuasa No. 5 keduanya tanggal 20 Juni 2020 oleh dan dihadapan Notaris Mungki Anindita Putri, S.H., M.Kn.: adalah sah mengikat Para Pihak dan patut dilaksanakan ; ------------
- Menyatakan hukum jual-beli atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I, serta telah disetujui oleh Tergugat II adalah sah dan patut dilanjutkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum dengan adanya Pernajian Pengikatan Jual Beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I, maka secara perdata obyek sengketa adalah sah menjadi hak dari Penggugat ; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum memberikan hak kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat mengajukan permohonan penerbitan Srtifikat Pengganti atau Sertifikat baru atas obyek sengketa ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum memberikan hak kepada Penggugat untuk mengambil, menguasai Setifikat Baru atau Pengganti atas obyek sengketa yang atas nama Ida Ayu Made Oka Lely yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat untuk dapat dilakukan proses peralihan hak, pendaftaran dan balik nama ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat menyerahkan secara tunai dan lasia Setifikat Baru atau Pengganti atas nama Ida Ayu Made Oka Lely yang diterbitkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Nomor : 5, tanggal 20 Juni 2020 oleh dan dihadapan Notaris Mungki Anindita Putri, S.H., M.Kn. adalah sah dan dapat dipergunakan untuk penanda-tanganan Akta Jual-Beli dan/atau peralihak Hak dan pendaftaran balik nama Sertifikat Baru atau Pengganti dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menandatangani surat-surat, akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan proses peralihan dan pendaftaran hak atas obyek sengketa apabila diperlukan ; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada isi Putusan ;---
Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------- |