Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Bli Devi Kartika Maharani, S.H. I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1417A/N.1.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Kartika Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN KOMPIANG DIRGA, SH.I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN Alias GUS KOK (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan warung Madura, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama sdr. RAMA (DPO) melalui media sosial Instagram untuk meminta nomor handphone terdakwa. Selanjutnya, komunikasi antara terdakwa dan sdr. RAMA (DPO) dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan antara terdakwa dengan nomor whatsapp +62881-0373-38433 (yang diakui oleh terdakwa merupakan nomor sdr. RAMA (DPO)) tersebut, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk datang ke tempatnya menginap yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
  • Terdakwa kemudian berangkat dari tempat tinggalnya menuju lokasi tersebut. Setelah tiba, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarnya mengambil narkotika jenis sabu, dengan imbalan sejumlah uang dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, terdakwa bersama sdr. RAMA (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil yang dikemudikan oleh sdr. RAMA (DPO) menuju Kabupaten Bangli, dengan panduan titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh sdr. RAMA (DPO) ke handphone milik terdakwa. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka tiba di lokasi yang berada di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan sebuah warung Madura di Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
  • Setibanya di lokasi, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk turun dari mobil dan mengambil paket sabu, sementara sdr.RAMA (DPO) menunggu di dalam mobil. Saat terdakwa sedang mencari paket dimaksud, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian, yakni saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA. Sementara itu, sdr.RAMA (DPO) yang berada di dalam mobil melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas, meskipun telah dilakukan upaya pengejaran oleh anggota Kepolisian lainnya.
  • Setelah terdakwa diamankan, petugas menanyakan identitas terdakwa, dan terdakwa mengaku bernama I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat, yakni saksi FAUZAN MUZAMIL dan saksi PUTU EKO HARI SAPUTRA. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk POCO M5s warna biru milik terdakwa.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan percakapan yang berkaitan dengan keberadaan paket narkotika jenis sabu, termasuk titik lokasi (maps) dan foto yang dikirimkan kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa menuju lokasi tersebut dan ditemukannya 1 (satu) bungkus bekas permen merek Cha-Cha warna kuning di samping tiang listrik di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan warung Madura dekat Alfamart, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus bekas permen merek Cha-Cha warna kuning tersebut menggunakan tangan kanan dan menyerahkannya kepada saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA. Setelah diperiksa, di dalam bungkus permen tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet bening dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 bulan Juli tahun 2025 pukul 08.55 WITA dengan disaksikan terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN Alias GUS COK dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya menunjukan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,8 (nol koma delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,15 (nol koma lima belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 974/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 9189/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 9190/2025/NF milik terdakwa a.n I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9189/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 9190/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN Alias GUS KOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN Alias GUS KOK (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan warung Madura, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama sdr. RAMA (DPO) melalui media sosial Instagram untuk meminta nomor handphone terdakwa. Selanjutnya, komunikasi antara terdakwa dan sdr. RAMA (DPO) dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan antara terdakwa dengan nomor whatsapp +62881-0373-38433 (yang diakui oleh terdakwa merupakan nomor sdr. RAMA (DPO)) tersebut, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk datang ke tempatnya menginap yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
  • Terdakwa kemudian berangkat dari tempat tinggalnya menuju lokasi tersebut. Setelah tiba, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarnya mengambil narkotika jenis sabu, dengan imbalan sejumlah uang dan Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, terdakwa bersama sdr. RAMA (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil yang dikemudikan oleh sdr. RAMA (DPO) menuju Kabupaten Bangli, dengan panduan titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh sdr. RAMA (DPO) ke handphone milik terdakwa. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka tiba di lokasi yang berada di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan sebuah warung Madura di Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
  • Setibanya di lokasi, sdr. RAMA (DPO) meminta terdakwa untuk turun dari mobil dan mengambil paket sabu, sementara sdr. RAMA (DPO) menunggu di dalam mobil. Saat terdakwa sedang mencari paket dimaksud, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian, yakni saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA. Sementara itu, sdr. RAMA (DPO) yang berada di dalam mobil melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas, meskipun telah dilakukan upaya pengejaran oleh anggota Kepolisian lainnya.
  • Setelah terdakwa diamankan, petugas menanyakan identitas terdakwa, dan terdakwa mengaku bernama I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat, yakni saksi FAUZAN MUZAMIL dan saksi PUTU EKO HARI SAPUTRA. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk POCO M5s warna biru milik terdakwa.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan percakapan yang berkaitan dengan keberadaan paket narkotika jenis sabu, termasuk titik lokasi (maps) dan foto yang dikirimkan kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa menuju lokasi tersebut dan ditemukannya 1 (satu) bungkus bekas permen merek Cha-Cha warna kuning di samping tiang listrik di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan warung Madura dekat Alfamart, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus bekas permen merek Cha-Cha warna kuning tersebut menggunakan tangan kanan dan menyerahkannya kepada saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA. Setelah diperiksa, di dalam bungkus permen tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet bening dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 bulan Juli tahun 2025 pukul 08.55 WITA dengan disaksikan Terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN Alias GUS COK dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya menunjukan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,8 (nol koma delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,15 (nol koma lima belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 974/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 9189/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 9190/2025/NF milik terdakwa a.n I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9189/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 9190/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa I PUTU EKO SUREDMAN alias GUS KOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya