| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1547/IST/BGL/WNI/2009, pada tanggal 15 Juni 2009, yang semula tercatat bernama : Putu Maya Kusuma Wardani,, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 25 Mei 2010 dirubah menjadi bernama Putu Maylda Ardiani, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 25 Mei 2010;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak pertama Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ATAU :
           Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
 |