| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Wahyudi Ananda pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Jui atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di depan warung makan Berkah Surabaya, Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidak pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanĀ |