Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I Wayan Aris Purnayasa
2.Ni Komang Dwi Payani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Aris Purnayasa
2Ni Komang Dwi Payani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama: I Wayan Aris Purnayasa
    dengan Ni Komang Dwi Payani yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu di Abuan di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jro Mangku Setor pada tanggal 16 Juni 2021
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak