Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN EDI SUCIPTO
2.NI KADEK SEPTARINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN EDI SUCIPTO
2NI KADEK SEPTARINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;-
  2. Menetapkan perubahan nama anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-21012020-006 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bangli pada tanggal 21 januari 2020 yang semula dicatat bernama NI WAYAN ANINDYA MAHESWARI jenis kelamin

Perempuan  lahir di Bangli pada tanggal 31 mei 2019 dirubah menjadi NI PUTU JELITA PRABAYONI jenis kelamin perempuan lahir dibangli pada tanggal 31 mei 2019 sah menurut hukum;-

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak kedua Para Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;-

            

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak