Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Bli | NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. | I NENGAH SEMIARTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-49/N.1.13./Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
------- Bahwa terdakwa I Nengah Semiarta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Pebruari tahun 2023 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekaranagn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak --------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua :
------- Bahwa terdakwa I Nengah Semiarta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Pebruari tahun 2023 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum --------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |