Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.Devi Kartika Maharani, S.H.
3.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
MOHAMMAD FUDOILI RAHMAN ALS HAIKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1926/N.1.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2Devi Kartika Maharani, S.H.
3YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FUDOILI RAHMAN ALS HAIKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa terdakwa MOHAMMAD FUDOILI RAHMAN Als. HAIKAL pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah garase milik SAKSI I NENGAH EDI SUASANA yang beralamat di Banjar Serongga, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, Terdakwa saat itu tengah bekerja di tempat usaha laundry milik Saksi I NENGAH EDI SUASANA yang berlokasi di Banjar Serongga, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kemudian sekira pukul 17.10 WITA setelah selesai bekerja, Terdakwa berjalan ke arah belakang laundry dimana terdapat garase yang masih berada dalam satu kompleks pekarangan milik Saksi I NENGAH EDI SUASANA dan di garase tersebut terparkir sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6685 ABR milik Saksi I NENGAH EDI SUASANA dalam keadaan kunci masih tercantol pada kontak, Terdakwa yang melihat sepeda motor tersebut kemudian menyalakan sepeda motor menggunakan kunci yang masih  tercantol pada kontak dan keluar dari garase menuju ke jalan utama dengan tujuan akhir yakni Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut melintasi Jalan Raya Penelokan Kintamani, mengarah ke Jalan Raya Kayuamba Kabupaten Bangli, lalu menuju Jalan Raya Mengwi Kabupaten Badung, selanjutnya menuju Jalan Bypass Kediri Kabupaten Tabanan menuju Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk hingga tiba di Pelabuhan Gilimanuk pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA dini hari. Setiba di Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut menyeberang menuju Pulau Jawa menaiki kapal, namun karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Terdakwa tidak dapat membawa sepeda motor tersebut menyeberang ke Pulau Jawa menaiki kapal sehingga Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir rumah makan dekat Pelabuhan Gilimanuk dalam keadaan stang terkunci dan mencabut kunci kontaknya kemudian Terdakwa menaiki kapal dan menyeberang ke Pulau Jawa dengan hanya membawa kunci kontak sepeda motor tanpa membawa serta sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6685 ABR tanpa seizin dari Saksi I NENGAH EDI SUASANA sebagai pemiliknya, dengan tujuan untuk dimiliki oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi I NENGAH EDI SUASANA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FUDOILI RAHMAN Als. HAIKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya