| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang Bernama Kadek Sri Widnyana dengan Ni Luh Dewi Andini yang telah di laksanakan secara adat dan agama hindu di Br. Sanda,Desa Satra,Kec Kintamani,Kab Bangli di hadapan pemuka agama hindu yang Bernama Jro Mangku Putu Setiawan pada tanggal 17-08-2026
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehinga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
|