Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Bli 1.SANG NYOMAN DARMA
2.NI WAYAN SEKARTINI
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertha Warga
3.Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli
4.I KETUT ERIANTON PATRA PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANG NYOMAN DARMA
2NI WAYAN SEKARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HSANG NYOMAN DARMA
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HNI WAYAN SEKARTINI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertha Warga
2Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli
3I KETUT ERIANTON PATRA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelian Banjar Kumbuh
2Bendesa Adat Banjar Galiran Jehem Tembuku
3I NENGAH MERDANA
4Kantor Camat Tembuku Bangli Cq. Camat Tembuku Bangli
5I PUTU HERRY WIRASUTA, SH.,M.Kn
6Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangli
7Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
8Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 8 Bali dan Nusra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.644.595.744,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  1. Menetapkan Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, luas 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu Made Giri yang telah beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra (Tergugat III) dengan batas-batas:

            Batas Utara               : Tanah milik I Nengah Gosio

            Batas Selatan           : Jalan

            Batas Barat               : Tanah milik I Made Suarta

            Batas timur                : Tanah milik I nengah Gosio

 

Tetap dalam penguasaan Para Ahli Waris termasuk Para Penggugat sampai Putusan pengadilan memperoleh kekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijsde) kecuali Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengganti / mengembalikan seluruh kerugian Materil dan Immaterial yang dialami Para Penggugat sebagaimana dalam uraian Gugatan Para Penggugat pada poin 25 diatas.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705/ Desa Jehem,luas tanah 7940 m2 atas nama Sang Ayu Made Giri dengan Nomor: 0116.PK.11.2015 tanggal 11 November 2015 (perjanjian kredit) yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang N0.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, begitu pula dengan perubahan Perjanjian Kredit Penggugat yang semula Nomor: 0116.PK.11.2015  berubah menjadi Nomor: 070 Tanggal 12 Nopember 2015 dan No Rekening semula No 0116.40.11.2015  berubah menjadi 32-10001715-7 tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai debitur, sehingga batal demi Hukum.

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat I tidak menjelaskan informasi yang akurat tentang hak dan kewajiban para pihak dalam proses pemberian fasilitas kredit termasuk tidak memberikan Salinan dokumen perjanjian kredit kepada Para Penggugat selaku Konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat I telah memanipulasi angka sisa kredit Para Penggugat senilai Rp 1.644.595.744 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan proses Lelang sepihak atas Objek jaminan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Hukum bahwa pembongkaran Pura Pucak Bukit Gegelang pada tanggal 20 Desember 2022 yang dilakukan oleh Tergugat III, dan Pengacaranya saudara I Komang Sutrisna, S.H atas rekomendasi Tergugat II tanpa pembatalan Berita Acara Paruman tertanggal 03 Oktober 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum baik secara Perdata maupun Pidana oleh karena bukan Perintah Pengadilan.

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa laporan slik pelunasan sisa kredit Para Penggugat oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat VIII senilai 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan keterangan pengambilalihan Aset Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Hukum bahwa proses Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I, Turut Tergugat I  dan Tergugat III terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, luas tanah 7940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri tidak sah dan mengikat, sehingga Sertifikat Hak Milik No.1705/ Desa Jehem,luas tanah 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu made Giri yang beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra (Tergugat III) cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat..
  3. Menetapkan Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, luas 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu Made Giri yang telah beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra dengan batas-batas:

 

            Batas Utara               : Tanah milik I Nengah Gosio

            Batas Selatan           : Jalan

            Batas Barat               : Tanah milik I Made Suarta

            Batas timur                : Tanah milik I nengah Gosio

 

Tetap dalam penguasaan Para Ahli Waris termasuk Para Penggugat sampai Putusan pengadilan memperoleh kekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijsde) kecuali Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengganti/ mengembalikan seluruh kerugian Materil dan Immaterial yang dialami Penggugat sebagaimana dalam uraian Gugatan Para Penggugat pada poin 25 diatas.

  1. Menyatakan Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan bahwa Para Tergugat harus membayar semua kerugian Materil dan Imateril serta menyatakan Hukum Para Penggugat untuk membayar sisa kredit pada Tergugat I sebesar Rp 516.615.000 (Lima Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Bangli No. 39/PDT.G/2023/PN.BLI.

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

     Kerugian Materil

SHM No 1705, seluas 7940 M2 X 25 jt                Rp.  2.000.000.000

Kerugian fisik Pura Pucak Bukit Gegelang Tembuku,

Bangli yang dibongkar oleh Tergugat III senilai  Rp. 20.000.000.000

Total kerugian material                                            Rp. 22.000.000.000

 

Kerugian Immateriil.

Sebesar                                                         :           Rp. 15.000.000.000

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan Hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya Hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

 

 

Subsidair:

A t a u :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak